Heboh PHK Massal Kurir SiCepat, Pihak Manajemen Minta Maaf dan Akui Ada Kesalahan Prosedur
Pexels/Ilustrasi
Nasional

Menurut Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto, setidaknya ada 365 kurir yang dipecat. Salah satu kurir mengaku ia mendadak diminta untuk menandatangani surat resign.

WowKeren - Baru-baru ini, ratusan kurir SiCepat Ekspres dikabarkan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto, setidaknya ada 365 kurir yang dipecat.

"Data dari manajemen tersebut sudah tersebar luas ke teman-teman kurir SiCepat," ungkap Arif.

Salah satu kurir SiCepat Ekspres yang bernama Irfan (bukan nama sebenarnya) mengaku sudah beberapa hari tak berkeliling mengantar paket lagi. Irfan diminta menghadap manajemen untuk menandatangani surat resign pada Kamis (10/3).

Irfan dan tiga rekannya dipaksa mundur dan tak mendapat pesangon. Adapun alasan PHK tersebut adalah adanya arahan untuk mengurangi karyawan.

"Iya kayak gitu, ngedadak sih, pas masuk tanggal 10 (Maret) mendadak dikasih surat langsung hari itu. Pas masuk kerja pagi-pagi langsung diinfokan, dikasih surat. Enggak (ada pesangon) kan dipaksa resign," ungkapnya kepada Kumparan


Usai meneken surat tersebut, Irfan masih sempat mengantar paket hari itu. Ia baru resmi tak bekerja lagi keesokan harinya. Irfan mengaku selama ini jam kerja para kurir harusnya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Namun untuk memenuhi target, tak jarang mereka masih harus mengantar paket hingga pukul 20.00 WIB. Irfan bahkan pernah bekerja hingga pukul 23.00 WIB.

"Target sebulan ya, 116 paket sehari aja kali hari kerja sebulan dikurangi hari libur. Gaji pokoknya Rp 2,5 juta, kalau dapat target dapat Rp 625 ribu," paparnya.

Kekinian, pihak manajemen SiCepat buka suara dan mengakui adanya kesalahan prosedur PHK. Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, menyampaikan permintaan maaf.

"Jadi pertama kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan ini," tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (16/3). "Atas pemberitaan tersebut kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adalah kesalahan prosedur pada proses PHK yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan pada karyawan yang terdampak."

Menurut Wiwin, prosedur PHK tersebut dilakukan kepada karyawan yang bermasalah. Meski demikian, pihak SiCepat disebut sudah bertanggungjawab dengan memberikan kompensasi dan melakukan pendekatan secara kekeluargaan.

"Seperti yang diberitakan oleh teman-teman maupun media sosial. Sebenarnya prosedur itu kita lakukan kepada karyawan yang memang bermasalah," tukasnya. "Kemudian bagi yang terdampak saat ini SiCepat Ekspres sebetulnya sudah bertanggungjawab dengan cara memberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian melakukan konsolidasi pendekatan secara kekeluargaan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait