Tiga persusahaan diduga terlibat ekspor minyak goreng ke sejumlah negara yang menyebabkan kelangkaan hingga kerugian ekonomi negara. Kejati DKI Jakarta pun kini tengah nengusut kasus tersebut.
- Amelia Nur Fatimah
- Kamis, 17 Maret 2022 - 13:48 WIB
WowKeren - Kelangkaan minyak goreng melanda Tanah Air hingga membuat harganya melambung tinggi di pasaran. Kelangkaan itu juga membuat banyak pihak curiga adanya praktik penimbunan oleh mafia minyak goreng. Apalagi muncul kabar mengenai minyak goreng Indonesia yang diekspor ke luar negeri di tengah kelangkaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini mengusut dugaan ekspor minyak goreng ke sejumlah negara yang memicu kelangkaan dan merugikan perekonomian Indonesia. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Prin-848/M.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 16 Maret 2022.
Kasus mafia minyak goreng itu nyatanya juga dicurigai terkait dengan tindak korupsi. "Penyelidikan terkait kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Ashari, Kamis (17/3).
Ashari menyampaikan bahwa perusahaan yang diduga terlibat adalah PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM. Sepanjang Juli tahun 2021 hingga Januari 2022, ketiga perusahaan itu mengekspor 7.247 karton minyak goreng melalui pelabuhan Tanjung Priok. Ribuan karton minyak goreng itu terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu diekspor pada 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021. Kemudian sebanyak 5.063 karton diekspor pada 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022. Ekspor itu dilakukan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, termasuk Hong Kong.
Menurut Ashari, ketiga perusahaan tersebut diduga mengambil untung dari harga jual ke Hong Kong. Harga yang diperoleh perusahaan dari ekspor itu bisa mencapai HK$240 sampai HK$280 per karton.
Angka itu tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri. Akibat dari perbuatan ketiga perusahaan itu, diduga terjadi kerugian perekonomian di dalam negeri.
"Perubatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara," pungkas Ashari.
Sementara itu saat ini diketahui pemerintah telah memutuskan mencabut HET minyak goreng kemasan. Akibatnya, kini harga minyak goreng semakin naik.
(wk/amel)