Sopir Vanessa Angel Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan 7 Tahun Penjara, Nama Gala Sky Disebut
Instagram/tubagusjody
Selebriti

Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara atas kelalaiannya berkendara yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Hal itu diutarakan JPU dalam sidang pada Kamis (17/3).

WowKeren - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir mendiang Vanessa Angel dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan sang artis dan suaminya, Bibi Andriansyah, di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021. Tuntutan ini lebih ringan dari ancaman hukuman yang membayangi Tubagus Joddy selama ini.

Atas kelalaiannya dalam berkendara, Tubagus Joddy dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, yang membuat Joddy terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp12 juta. Serta Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp24 juta.

Adi Prasetyo selaku JPU mengungkapkan terdakwa telah sah dan mengakui melakukan tindak pidana kelalaian dalam mengemudi hingga menghilangkan nyawa orang lain. Tak hanya menghilangkan nyawa, Joddy juga membuat dua penumpang lain luka-luka. Mereka adalah Gala Sky Andriansyah dan pengasuhnya.

"Kami menuntut agar majelis hakim PN Jombang menjatuhkan pidana dengan 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ungkap Adi Prasetyo dalam sidang virtual, Kamis (17/3).


Adi menambahkan, barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU, STNK atas nama Selvi Rahma Oktariani, dan kartu e-toll. Semua barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris kedua korban meninggal.

Sementara ada satu Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy Pramestya dan satu unit telepon seluler akan dikembalikan kepada terdakwa. Joddy pun tak melakukan pembelaan apa pun seperti saat sidang-sidang sebelumnya.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Tubagus Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Maret 2022, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru