Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (21/3) hari ini usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Luhut.
- Bertilia Puteri
- Senin, 21 Maret 2022 - 14:54 WIB
WowKeren - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris Azhar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (21/3) hari ini.
Menurut kuasa hukum Haris, Nurkholis, kliennya berencana untuk melaporkan balik Luhut. "Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," tutur Nurkholis di Polda Metro Jaya pada hari ini.
Rencananya, pihak Haris akan melaporkan balik Luhut pada hari ini atau besok. Meski demikian, Nurkholis tidak membeberkan lebih detail tentang hal yang akan dilaporkan ke polisi.
"Hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," katanya.
Pihak Luhut lantas menanggapi rencana laporan balik Haris. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengaku tak mau ambil pusing dan menilai rencana tersebut merupakan cara Haris untuk berkilah dari proses hukum.
"Capek ah kesana kemari. Ngeles mulu, terserah aja mau ngapain," ujar Jodi kepada awak media pada hari ini.
Di sisi lain, Haris sempat mengungkapkan kekecewaannya atas prioritas negara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Haris, negara lebih sibuk mempidanakannya ketimbang mengurus Papua hingga peristiwa kekerasan terus berulang di Bumi Cendrawasih tersebut.
"Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan, dari pada negara sibuk mempidanakan kami, lebih baik urus Papua," terangnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Haris dan Fatia Maulidiyanti telah sesuai dengan fakta hukum. Polisi menepis penetapan tersangka tersebut sarat muatan politis.
"Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. "Jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini."
Endra mengungkapkan bahwa penyidik sudah sempat mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan restorative justice. Namun kedua belah pihak tidak bisa mencapai kesepakatan hingga akhirnya status hukum Haris dan Fatia dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice membuka ruang untuk mediasi. Namun dari beberapa mediasi yang dilakukan ini tidak ditemukan sehingga pada Jumat (18/3) lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka," tukasnya.
(wk/Bert)