Menikah 26 Mei 2022, Begini Awal Mula Perkenalan Ketua MK Anwar Usman Dengan Idayati Adik Jokowi
Instagram/mahkamahkonstitusi
Nasional

Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Arba'in Basyar, utusan keluarga telah menyampaikan rencana pernikahan Anwar dan Idayati tersebut pada Senin (21/3) kemarin.

WowKeren - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, dikabarkan akan segera menikah. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Arba'in Basyar, mengkonfirmasi bahwa Anwar dan Idayati akan melangsungkan pernikahan pada 26 Mei 2022 mendatang.

Menurut Arba'in, utusan keluarga telah menyampaikan rencana pernikahan tersebut pada Senin (21/3) kemarin. "Menyampaikan kalau Insya Allah keluarga presiden akan melakukan pernikahan di tanggal 26 Mei, hanya itu," tuturnya dilansir Antara.

Meski demikian, Arba'in mengaku utusan tersebut belum mendaftarkan rencana pernikahan tersebut secara resmi. "Hanya memberitahu tanggal saja, tempatnya di mana juga belum. Informasinya seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, Idayati mengaku dirinya pertama kali dikenalkan kepada Anwar oleh seorang kawan. "Bulan Oktober dikenalin teman," ungkap Idayati melalui pesan pendek.

Anwar sendiri dikabarkan telah melamar Idayati pada 12 Maret 2022 lalu. Idayati pun mengaku senang atas lamaran tersebut.


"Senang aja," kata Idayati.

Adapun Idayati yang kini berusia 55 tahun tersebut menjalani kegiatan sehari-hari sebagai seorang ibu rumah tangga. Mendiang suami Idayati, Hari Mulyono, telah meninggal dunia di RSPAD Jakarta pada 24 September 2018 lalu.

"Sebagai ibu rumah tangga, dulu suami yang kerja," jelas Idayati.

Di sisi lain, Anwar juga telah ditinggalkan mendiang istrinya yang bernama Suhada Ahmad Sidik yang meninggal karena serangan jantung pada 26 Februari 2021 lalu. Belakangan, Anwar diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK jika sudah resmi menjadi suami dari Idayati.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari. Tujuan kata dia, agar menghindari konflik kepentingan dengan Presiden Jokowi terkait berbagai perkara di MK dalam uji undang-undang.

"Sebaiknya Ketua MK mundur untuk menjauhkan asumsi terjadi konflik kepentingan. Dengan presiden yang merupakan pihak dalam berbagai perkara di MK, terutama dalam uji undang-undang," kata Feri, Senin (21/3).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait