Alasan Polisi Tolak Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Luhut Dinilai Tidak Jelas
maritim.go.id
Nasional

Koalisi masyarakat sipil berencana melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya Papua, salah satunya Luhut. Namun laporan tersebut ditolak oleh Polda Metro Jaya.

WowKeren - Rencana koalisi masyarakat sipil untuk melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan gagal terlaksana. Pasalnya, Polda Metro Jaya menolak laporan terhadap Luhut atas dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya Papua tersebut.

Aktivis Haris Azhar dan rombongannya telah mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (23/3) sore untuk melaporkan Luhut. Koalisi masyarakat sipil melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya, salah satunya Luhut.

Mereka disebut telah membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut. Meski telah melengkapi laporan dan sejumlah bukti, koalisi masyarakat sipil harus kembali dengan tangan hampa.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ungkap Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.

Menurut Nelson, pihak kepolisian tidak memberikan alasan yang jelas terkait penolakan laporan tersebut. "Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," katanya.


Lebih lanjut, Nelson menilai alasan penolakan tersebut cenderung dibuat-buat. Hal tersebut dinilainya membuktikan adanya kesenjangan proses hukum masyarakat sipil dengan tokoh yang berkuasa.

"Bagi kami itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan karena kami menduga yang kami laporkan adalah orang menjadi bagian dari kekuasaan," tuturnya.

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut. Kasus tersebut bermula dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi Haris Azhar.

Dalam video tersebut, Harus dan Fatia mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, salah satunya adalah Luhut. Menanggapi hal tersebut, Luhut pun melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia serta meminta mereka meminta maf.

Karena kedua aktivis tersebut dinilai tidak mengindahkan somasi, pihak Luhut pun melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik. Kini keduanya telah berstatus sebagai tersangka.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait