Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk RI Tak Perlu Karantina, Ahli Nilai Masih Riskan
Pexels/Adrian Agawin
Nasional

Dalam SE Satgas COVID-19 terbaru, PPLN baik WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia wajib menjalani tes PCR di pintu masuk. Jika hasilnya negatif mereka bisa langsung melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif mereka harus menjalani karantina.

WowKeren - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia tidak lagi diwajibkan menjalani karantina. Namun aturan bebas karantina ini hanya berlaku untuk PPLN yang telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan dinyatakan negatif COVID-19 dalam tes PCR saat kedatangan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022. Dalam SE terbaru ini, PPLN baik WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia wajib menjalani tes PCR di pintu masuk. Jika hasilnya negatif mereka bisa langsung melanjutkan perjalanan, namun jika hasilnya positif mereka harus menjalani karantina.

Sementara PPLN yang belum divaksinasi atau baru menerima dosis pertama masih diharuskan menjalani karantina. "Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit," terang Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.

Adapun aturan bebas karantina bagi PPLN ini disoroti oleh ahli kesehatan. Menurut Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra, karantina khususnya setelah kedatangan internasional merupakan kondisi yang harus dilakukan oleh negara untuk mencegah transmisi COVID-19, khususnya varian baru.


"Sangat riskan kalau kita mengabaikan karantina dan aktivitas luar negeri, melihat beberapa negara kembali naik seperti di Tiongkok dan Hong Kong," tutur Hermawan kepada CNN Indonesia, Kamis (24/3). "Jadi potensi kenaikan masih ada, sehingga pintu gerbang internasional tetap harus dilakukan screening dan karantina."

Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan bahwa tujuan karantina adalah untuk proses skrining. Apakah seseorang terpapar COVID-19 atau membawa virus corona selama masa inkubasi berlangsung.

Sementara itu, vaksinasi diberikan dengan tujuan untuk memberi efek proteksi tambahan bagi masing-masing orang. Hermawan menegaskan bahwa vaksin adalah cara untuk mencegah perburukan gejala kala terpapar COVID-19. Dengan demikian, orang yang telah mendapat vaksin masih bisa terpapar COVID-19.

Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada relevansi langsung antara pemberian vaksin dengan panjang masa karantina. Begitu juga PPLN yang baru datang dari luar negeri tidak bisa dijamin aman meski telah divaksin lengkat selain melalui karantina terpusat.

"Dalam suasana pandemi dan masih ada epidemi, yang namanya karantina tetap menjadi cara. Jadi saya rasa epidemiolog dan para analis kesehatan masyarakat tidak akan setuju," jelasnya. "Kalau sampai tidak ada karantina, pastilah keputusan itu bukan datang dari analis kesehatan dan epidemiolog."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait