Pemerintah Soal Beda Aturan Vaksin untuk Mudik dan MotoGP Mandalika yang Picu Protes
Pixabay/fernandozhiminaicela
Nasional

Kemenkes dan Satgas COVID-19 buka suara terkait beda aturan vaksin di momen MotoGP Mandalika dengan Mudik yang akan datang. Hal itu terkait pro kontra vaksin booster sebagai syarat mudik.

WowKeren - Tahun ini pemerintah Indonesia telah memberi lampu hijau untuk Mudik Lebaran. Vaksin booster digadang-gadang jadi syarat untuk masyarakat yang ingin mudik. Sayangnya hal itu malah menuai pro kontra di kalangan masyarakat hingga dibandingkan dengan acara MotoGP Mandalika.

Sejumlah warga memprotes syarat mudik yang juga mensyaratkan booster. Sementara aturan itu tak berlaku saat gelaran MotoGP Mandalika 2022 pada Minggu (20/3) lalu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengungkapkan perbedaan syarat vaksinasi booster saat mudik lebaran dengan gelaran MotoGP Mandalika 2022 terkait dengan jumlah orang yang terlibat di dalamnya. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut mudik merupakan aktivitas massal yang dilakukan jutaan orang di Indonesia secara bersamaan. Sementara, gelaran Moto GP masih membatasi kapasitas penonton.

"Kita lihat kalau mudik dan Ramadan pergerakan itu terjadi pada lebih dari 35 juta orang, dan umumnya kalau mudik kita akan ke kerabat yang lebih tua, dan risiko pada kelompok ini besar terhadap kematian dan keparahan. Dan ini adalah karena mudik itu mobilitas yang bersamaan, bukan berkerumunannya," ujar Nadia, Kamis (24/3), melansir Cnnindonesia.com.

"Jadi kalau prinsipnya sekarang sudah boleh mudik, tapi yang mudik harus sudah melengkapi vaksinasi. Kalau yang belum lengkap harus disertai pemeriksaan PCR, tapi yang dosis kedua bisa dengan rapid antigen dan yang booster sudah tidak perlu disertai hasil laboratorium pemeriksaan," ujarnya.


Di kesempatan lain, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting menegaskan bahwa pelaksanaan MotoGP sebenarnya digelar dengan sejumlah syarat ketat. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yakni pembalap dan warga asing, diharuskan menunjukkan tes negatif PCR disertai dengan vaksinasi lengkap dan tes PCR ulang saat kedatangan.

"Karena MotoGP saat datang adalah PPLN (pelaku perjalanan luar negeri), PCR negatif, vaksin lengkap kemudian lanjut jadi PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) saat terbang masuk Lombok," ungkap Alex.

"Dan hari ketiga dites PCR Lagi. Untuk ke Indonesia saja bisa tiga kali PCR dan PCR lagi saat pulang balik ke Eropa, jadi bisa empat kali PCR," sambungnya.

Karena itu, Alex meminta masyarakat untuk menunggu terlebih dulu ketentuan lengkap yang diatur dalam Surat Edaran Satgas. Pasalnya, belum ada ketentuan pasti kriteria mudik usai Presiden Joko Widodo mengumumkan diizinkannya mudik Lebaran 2022.

"Ya tunggu SE-nya dulu lah. Kan kita berbicara de facto, de jure, tim pakar masih menggodok SE berikut untuk PPDN yang mudik," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait