Kerugian Korban Capai Rp 1,2 T, Polisi Akan Terbitkan Red Notice Tersangka Robot Trading Viral Blast
Nasional

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengaku telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengeluarkan red notice bagi Putra Birowo yang diduga berada di luar negeri.

WowKeren - Robot trading Viral Blast Global menjadi salah satu kasus investasi bodong yang kini tengah ditangani oleh polisi. Salah satu tersangka kasus Viral Blast, Putra Birowo, saat ini diduga masih kabur ke luar negeri dan tengah diburu oleh polisi.

"Masih diburu DPO (Daftar Pencarian Orang) Putra ya. Kalau tidak salah lagi di luar negeri dia," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (25/3).

Menurut Whisnu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengeluarkan red notice bagi Putra. Dengan demikian, perburuan akan menjadi lebih mudah karena Putra juga akan menjadi buruan Interpol.

"Lagi dibuat red notice-nya," kata Whisnu.

Meski demikian, Whisnu tidak menjelaskan secara rinci terkait keberadaan Putra. "Saya mesti cek lagi, kalau tidak salah masih dicari, sudah DPO," katanya.


Sebagai informasi, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Viral Blast, termasuk Putra. Tiga orang lainnya telah ditahan polisi, yakni RPW, ZHP dan MU.

Mereka diduga menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias skema Ponzi. Tercatat ada 12 ribu member dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

"Terdapat sekitar 12 ribu member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun," ungkap Whisnu pada Senin (21/3) lalu.

Para pelaku disebut memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para member yang dipakai untuk trading. Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw.

Namun pada kenyataannya, uang yang disetor para member ini diberikan ke exchanger untuk kemudian dibagi kepada para pengurus dan leader. Sedangkan keuntungan yang dijanjikan untuk para member sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.

Oleh sebab itu, pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Para tersangka kasus investasi bodong ini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru