Klarifikasi Kemendikbudristek Terkait Frasa Madrasah Hilang Dari RUU Sisdiknas yang Tuai Polemik
Nasional

Dalam draf RUU Sisdiknas disebut menghilangkan frasa madrasah sebagai salah satu bentuk pendidikan di Indonesia. Hal ini lantas memicu respons dari publik.

WowKeren - Belakangan publik tengah memperbincangkan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menghilangkan frasa madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Arifin Junaidi pun mengkritik keras. Menurutnya, madrasah juga merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Akan tetapi selama ini peranan madrasah di kalangan masyarakat disebut terabaikan.

Lebih lanjut, Arifin menilai bahwa UU Sisdiknas pada tahun 2003 silam yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas sekolah. Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, ia menilai bahwa draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah.

Seperti yang diketahui, madrasah sendiri sebelumnya telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2). Adapun pasal tersebut berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat."

Sementara dalam draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam Pasal 32. Akan tetapi pasal tersebut sama sekali tidak menyabut kata madrasah.


Senada dengan Arifin, kritik keras pun datang dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti khawatir penghapusan frasa madrasah akan menimbulkan berbagai masalah baru. Ia mengkhawatirkan setidaknya ada tiga masalah yang berpotensi muncul.

Pertama, terkait masalah dikotomi sistem pendidikan nasional. Kedua, adanya kesenjangan mutu pendidikan. Dan yang terakhir adalah dikhawatirkan terjadi dikotomi pendidikan nasional yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

Mengingat penghapusan frasa madrasah dalam draf UU Sisdiknas yang menuai banyak kritik, Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.

Menurut Anindito, tidak hanya madrasah seperti MI dan MTS yang tidak dicantumkan dalam pasal, tetapi juga bentuk dari satuan pendidikan lain seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan juga tidak disebutkan di dalam RUU Sisdiknas.

Anindito mengatakan hal tersebut dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga bisa lebih fleksibel dan dinamis.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait