Adapun kejadian penembakan ke gerbong KRL di Serpong itu berlangsung pada Rabu (30/3) malam. Polisi menduga senjata yang digunakan adalah senapan angin.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 31 Maret 2022 - 09:52 WIB
WowKeren - Belum lama ini, sebuah informasi yang beredar menjadi viral menyebutkan adanya penembakan ke gerbong KRL di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi pun menduga senjata yang digunakan dalam peristiwa penembakan tersebut adalah senapan angin.
Terkait peristiwa penembakan tersebut, Diskriminum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat juga telah membenarkannya. "Ada (kejadiannya) jam 19.20 WIB kurang lebih, masih saya dalami," ujar Tubagus kepada detikcom, Rabu (30/3).
Tubagus lantas mengatakan dugaan sementara penembakan tersebut berasal dari senapan angin, beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Kini pihak KAI Commuter menyatakan bahwa peristiwa penembakan ke KRL di Serpong yang viral itu merupakan aksi vandalisme. Pihaknya pun mengungkap dugaan awal dari aksi vandalisme tersebut.
"Tindakan vandalisme oleh oknum masyarakat yang terjadi pada KRL 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasibitung pada Rabu (30/3) malam, indikasi awalnya adalah pelemparan," tutur VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Lebih lanjut, Anne menerangkan bahwa oknum masyarakat itu melakukan penembakan dengan menggunakan senjata senapan anging. Sehingga membua kaca jendela KRL tersebut rusak. Dugaan ini berdasarkan dari hasil penelusuran petugas terkait, serta koordinasi yang dilakukan oleh petugas KAI Commuter dengan aparat kewilayahan.
Kemudian, Anne menuturkan bahwa petugas juga menemukan proyektil di dalam KRL yang menjadi sasaran penembakan. Ia menyebut bahwa KAI Commuter berkoordinasi dengan polisi untuk memburu pelaku penembakan tersebut.
Anne lantas mengungkapkan hukuman untuk pelaku yang melakukan aksi vandalisme terhadap kereta api itu terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia pun menegaskan bahwa vandalisme terhadap kereta api merupakan tindakan sangat berbahaya dan melanggar hukum.
"Sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, menuliskan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," beber Anne.
Selain itu, kata Anne, pelaku juga akan dikenakan Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3-15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkas Anne. Ia menekankan bahwa pihaknya sangat mengecam perbuatan vandalisme tersebut.
(wk/tiar)