Penyesuaian Tarif PPN 11 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Beras Hingga Vaksin Masih Dibebaskan
Nasional

Aturan terkait PPN tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun barang dan jasa tertentu tetap diberi fasilitas bebas PPN.

WowKeren - Tarif pajak penambahan nilai resmi naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat (1/4) hari ini. Aturan terkait PPN tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penyesuaian tarif PPN ini dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta. Dari yang awalnya 15 persen menjadi 5 persen.

Selain itu ada pula pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen, dan layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.


"Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional," demikian keterangan DJP.

Meski demikian, barang dan jasa tertentu tetap diberi fasilitas bebas PPN. Antara lain:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  4. Air bersih
  5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  10. Emas batangan dan emas granula
  11. Senjata/alutsista dan alat foto udara

Sementara itu, PPN 11 persen akan dikenakan pada:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP)
  2. Impor barang kena pajak (BKP) dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  3. Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKO
  4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
  5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait