Buntut Pengangkatan Untung Budiharto, Jenderal Andika Dituntut Keluarga Korban Penghilangan Paksa 98
Nasional

Pada 10 Januari lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayor Jenderal Untung Bidoharto sebagai Panglima Kodam Jaya. Namun hal ini lantas berujung pada gugatan yang ditujukan kepada Andika.

WowKeren - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya diketahui telah mengangkat Mayor Jenderal Untung Bidoharto sebagai Panglima Kodam Jaya. Namun hal ini justru berujung pada gugatan yang diajukan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan dan Hardingga kepada Andika.

Sebagai informasi, Pangdam Untung merupakan mantan anggota Tim Mawar yang pada kala itu melakukan penculikan dan penghilangan paksa para aktivis prodemokrasi jelang runtuhnya rezim militer Soeharto. Paian sendiri diketahui merupakan ayah dari Ucok Munandar Siahaan selaku korban.

Kemudian Hardiangga diketahui merupakan selaku anak dari Yani Afri yang juga korban, dan mengajukan gugatan itu bersama dengan sejumlah lembaga yang menjadi kuasa hukum keduanya seperti Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Adapun gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang terdaftar dengan nomor perkara 87/G/2020/PTUNJKT.


"Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 4 Januari 2022 yang berisi pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya," bunyi keterangan resmi KontraS, Jumat (1/4).

Dalam gugatan tersebut diketahui ada 3 alasan yakni pertama, pengangkatan pelaku kejahatan sebagai pejabat yang dinilai dapat menciptakan kejahatan sebagai pejabat dinilai dapat menciptakan preseden buruk, dalam hal ini dengan diapresiasi dan diberikannya posisi penting terhadap orang yang tidak memiliki integritas untuk melayani masyarakat Indonesia.

Kedua, pengangkatan Pangdam Untung dinilai mencenderai perjuangan keluarga korban yang hingga kini masih kehilangan sebab sebagian korban nyatanya masih belum ditemukan.

Ketiga, pengangkatan tersebut dan diturunkannya Surat Telegram (ST) Panglima No. ST/1221/2021 disebut berpotensi mengganggu penegakan hukum dan HAM di wilayah Kodam Jaya. Pasalnya, ST tersebut dinilai membuat gerak para penegak hukum menjadi terbatas.

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya pada 10 Januari lalu. Pengangkatan ini dilakukan untuk menggantikan posisi Mayjen Mulyo Aji yang dimutasi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru