Kasus Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Kenapa?
Nasional

Kasus pemerkosaan dan aborsi tidak akan masuk dalam RUU TPKS. Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya pun menyampaikan penjelasan mengenai kesepakatan tersebut.

WowKeren - RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi karena akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan. Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya menyatakan kesepakatan tersebut.

"Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran pemerintah dalam hal ini," ujar Willy, Minggu (3/4) melansir Antara.

Keputusan itu merujuk pada pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP. Hal itu menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.

Willy menyebut bahwa RUU TPKS tak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan karena pidana tersebut akan diatur di dalam RKUHP. Menurutnya, tindakan aborsi juga sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja," jelasnya.


Willy berharap panja dapat menyelesaikan pembahasan 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tersisa. Yaitu 2 DIM untuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan 1 DIM terkait eksploitasi seksual besok. "Semoga besok jam 10.00 WIB, rapat panja bisa selesaikan 3 DIM itu," ujarnya.

Selaras dengan Willy, anggota panja Christina Aryani mengaku optimistis panja dan pemerintah akan menyelesaikan pembahasan mengenai RUU TPKS pekan depan.

"Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin (4/4) besok akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan," ucap Christina.

Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi (Pleno Baleg) untuk pengambilan keputusan tingkat satunya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan pemerkosaan dan aborsi tidak diatur di dalam RUU TPKS. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan regulasi lain.

"Saya mampu meyakinkan satu ini, tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RKUHP," kata Eddy dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru