Beda Peraturan, Ini Syarat Mudik Bagi Pelaku Perjalanan Antar Kota dan di Wilayah Aglomerasi
AFP
Nasional

Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 ini diterbitkan menjelang pelaksanaan mudik Lebaran 2022. SE tersebut diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto pada 2 April 2022.

WowKeren - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Adapun SE Nomor 16 Tahun 2022 ini diterbitkan menjelang pelaksanaan mudik Lebaran 2022.

Berdasarkan SE yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto pada 2 April 2022 tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19, baik RT-PCR maupun rapid test antigen.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," demikian kutipan SE tersebut.

Sedangkan PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun PPDN yang memiliki kondisi kesehatan atau penyakit komorbid yang membuat mereka tak bisa menerima vaksinasi juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam dan juga melampirkan surat keterangan dokter.


"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," lanjut SE tersebut. "Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat."

Meski demikian, aturan-aturan di atas tidak berlaku untuk perjalanan mudik yang masih di dalam wilayah aglomerasi. Seluruh ketetapan tersebut mulai berlaku sejak 2 April 2022.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c," demikian kutipan SE tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan bahwa jumlah pemudik di tahun ini akan mencapai 79 juta orang. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sejumlah langkah antisipasi untuk menangani gelombang mudik tahun 2022.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait