Nadiem Makarim Tolak Usulan Melayu Jadi Bahasa Resmi ASEAN: Bela Bahasa Indonesia
Instagram/nadiemmakarim
Nasional

PM Malaysia sempat mengungkap keinginan menjadikan Melayu sebagai bahasa pengantar resmi di ASEAN. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pun ikut memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

WowKeren - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim buka suara soal PM Malaysia yang ingin Melayu jadi bahasa resmi ASEAN. Nadiem rupanya tak setuju. Iamenilai Bahasa Indonesia lebih memungkinkan menjadi bahasa pengantar di ASEAN.

Nadiem menilai Bahasa Indonesia lebih terdepan dibandingkan bahasa lainnya, termasuk Melayu. Nadiem pun terang-terangan menolak usulan tersebut.

"Saya sebagai Mendikbud Ristek, tentu menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional," kata Nadiem dalam keterangannya, Senin (4/4).

Nadiem pun mengimbau masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung pemberdayaan bahasa Indonesia. Nadiem pun menyerukan untuk membela bahasa Indonesia.

"Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia,” sambungnya.


Nadiem berpandangan Bahasa Indonesia lebih layak dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik. Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara. Bahkan, ia menilai persebaran bahasa Indonesia telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.

Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga. Baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek, maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.

Selain itu, Bahasa Indonesia juga telah diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia. Mulai dari Eropa, Amerika Serikat, Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia.

"Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN," pungkas Nadiem.

Sebagai informasi, pascakemerdekaan Indonesia ditetapkan bahwa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia. Hal ini disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Selanjutnya, status dan fungsi Bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait