Oknum Pegawai Bank Pelat Merah Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar Usai Main Binomo Pakai Uang Nasabah
Nasional

Oknum pegawai bank tersebut mengaku telah menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dipakai untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

WowKeren - Oknum pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah membuat negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar. Kerugian tersebut muncul lantaran pegawai bernama Arini Listiani Chalid tersebut bermain aplikasi Binomo sejak tahun 2019.

Wanita yang kini telah berstatus terdakwa tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4). Ia mengaku telah menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dipakai untuk bertransaksi di aplikasi Binomo. Selain itu, ia juga telah membuka dan mencairkan rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal itu untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya, hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," ungkap Arini kala memberi keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Lebih lanjut, Arini mengaku sudah tidak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan. Ia juga mengaku siap menerima konsekuensi hukuman atas perbuatannya.


Setelah memeriksa keterangan terdakwa, Majelis Hakim pun menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, Adi Suparna selaku jaksa penuntut meminta waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar.

Dalam kasus ini, Arini didakwa dengan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, aplikasi Binomo sempat ramai disorot usai Bareskrim Polri menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat aplikasi tersebut. Aplikasi Binomo sendiri pertama kali dirilis pada tahun 2014 dan merupakan platform trading yang menyediakan aset perdagangan berupa emas, perak, saham, sampai uang asing atau forex.

Aplikasi Binomo memiliki sistem binary option. Adapun cara kerja binary option adalah dengan mengharuskan seorang trader untuk memprediksi harga sebuah aset, apakah akan naik atau turun, dalam jangka waktu tertentu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah memblokir 3.180 konten investasi bodong per 10 Maret 2022. 200 di antaranya merupakan jenis konten binary option seperti aplikasi Binomo.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait