Sebelumnya, Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya yang dinilai bermuatan SARA. Kini Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan hukuman 7 bulan bui.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 05 April 2022 - 16:11 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, nama mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan hangat. Pasalnya ia telah mengegerkan warganet dengan cuitannya di Twitter yang dinilai bermuatan SARA.
Ferdinand pun sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan SARA. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya yakni "Allahmu Lemah" yang viral di media sosial.
Kini atas kasus dugaan ujaran bermuatan SARA tersebut, Ferdinand dituntut 7 bulan bui atas cuitan "Allahmu Lemah". Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengungkapkan sejumlah alasan yang memberatkan sebagai bagian pertimbangan dalam menuntut Ferdinand.
Menurut Jaksa, tindakan dari Ferdinand itu telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga disebut tidak memberi contoh yang baik bagi publik luas. Hal ini disampaikan jaksa dalam ruang sidang Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4) hari ini.
Selain alasan pemberat, jaksa juga menyebutkan dua alasan yang meringankan dalam menuntut Ferdinand yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum dan serta menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama di persidangan. Setelah menegaskan bahwa Ferdinand dituntut hukuman 7 bulan bui, hakim ketua lantas bertanya terkait lama yang bersangkutan telah ditahan.
Ferdinand pun menjawab bahwa ia telah ditahan selama 3 bulan kurang. Setelah itu, majelis hakim bersepakat memberikan waktu kepada Ferdinand dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Dengan begitu, sidang ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi.
Setelah pembacaan tuntutan, Ferdinand mengaku akan mengajukan pleidoi terhadap tuntutan jaksi. "Kalau saya pribadi, apa pun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani, dan minggu depan kami akan menyampaikan nota pembelaan," ungkap Ferdinand usai sidang di PN Jakpus, Selasa (5/4).
"Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya nantinya," imbuhnya. Ia pun mengatakan menghormati keputusan tuntutan jaksa 7 bulan penjara, termasuk profesionalisme dan kinerja jaksa penuntut umum.
Ferdinand pun enggan mengomentari terkait hukuman 7 bulan penjara lama atau tidak. "Tidak usah masuk ke substansi itu, pokoknya kita hormati jaksa telah melaksanakan tugasnya secara profesional ya," lanjut Ferdinand.
"Saya jangan diadu masalah terlalu berat, terlalu ringan nanti, jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu perbandingan ya begitu ya," tandas Ferdinand.
(wk/tiar)