Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Ferdinand Hutahaean Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam
Instagram/ferdinand_hutahaean
Nasional

Sebelumnya, cuitan dari eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat membuat geger warganet. Kini atas cuitannya di media sosial Twitter itu berujung pada penahanan dirinya.

WowKeren - Pada Senin (10/1) kemarin, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean diketahui memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Ia datang memenuhi panggilan sebagai terlapor kasus dugaan ujaran bermuatan SARA dalam cuitannya di media sosial Twitter.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Ferdinand ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan SARA. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya soal "Allahmu Lemah" yang viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. "Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).

Selain itu, kata Ramadhan, penetapan tersangka itu juga dilakukan usai tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada 17 saksi dan 21 saksi ahli. Dalam kasus tersebut, Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.


Atas ditetapkannya sebagai tersangka, Ferdinand terancam setidaknya hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa penyidik memiliki dua alasan tersendiri menahan Ferdinand usai dijadikan tersangka pada Senin (10/1) kemarin malam. Ia menyebut ada dua alasan yakni subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi, serta menghilangkan barang bukti.

Kemudian alasan kedua, kata Ramadhan, penyidik menahan eks politikus Partai Demokrat itu lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun. Menurutnya, penetapan tersangka Ferdinand atas kasus dugaan ujaran mengandung SARA itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Lalu dilakukan gelar perkara," jelas Ramadhan. "Setelah dilanjutkan ke proses penetapan tersangka, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel