Munarman Resmi Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Nasional

Setelah selama lebih kurang satu tahun kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Sekum FPI Munarman, kini akhirnya telah menemui akhirnya.

WowKeren - Selama lebih kurang satu tahun pasca penangkapan Munarman oleh Dentasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, kini proses hukumnya telah menemui titik terang. Seperti yang diketahui, Munarman ditangkap oleh Densus 88 atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Pada Rabu (6/4) hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah membacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI tersebut.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat untuk menggerakkan aksi teror.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ke tiga jaksa penuntut umum," ujar Hakim dalam putusannya.


Atas putusan tersebut, hakim lantas menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman. Tidak hanya itu, hakim diketahui juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa Munarman terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 13 C Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada Munarman itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Sebelumnya, tuntutan 8 tahun penjara itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana terorisme itu disampaikan dalam sidang 14 Maret 2022 lalu.

Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman pun diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara terorisme.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru