Hampir 1 Tahun Setelah Penangkapan, Hari Ini Munarman Sah Dituntut 8 Tahun Penjara
Nasional

Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyeret nama mantan Sekretaris FPI Munarman kini tampaknya telah menemukan titik terang. Adapun kasus ini telah berjalan selama hampir satu tahun.

WowKeren - Hampir satu tahun berlalu pasca kejadian penangkapan mantan Sekretaris FPI Munarman oleh Densus 88 terkait dugaan tindak pidana terorisme. Sebagai pengingat, penangkapan Munarman ini terjadi pada 27 April 2021 lalu, di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.

Pada kala itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat, serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Selain itu, Polri juga mengungkapkan bahwa ada tiga perkara yang melibatkan Munarman sehingga harus ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror.

Adapun tiga perkara tersebut adalah pembaiatan teroris di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, serta pembaiatan teroris di wilayah Makassar dan Medan. Selain itu, Munarman juga diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jemaah Ansharut Daullah (JAD) atau Isis Indonesia.

Setelah hampir satu tahun kasus bergulir, kini Munarman dituntut delapan tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. Adapun sidang dengan agenda tuntutan itu digelar pada Senin (14/3) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (14/3).

Lebih lanjut, jaksa menuturkan bahwa Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. Munarman juga disebut telah melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Nantinya, PN Jaktim diketahui akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pledoi/nota pembelaan pada Senin (21/3) mendatang. Terkait dengan isu hukuman mati terhadap Munarman, sang kuasa hukum sebelumnya telah membantahnya.

"Bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisiatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme," ujar Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar saat jeda persidangan di PN Jaktim pada 7 Februari 2022 lalu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait