Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Terkait Pelanggaran Etik, Diduga Komplain Perawat RS
YouTube/KPK RI
Nasional

Laporan terhadap Albertina Ho ini telah dikonfirmasi oleh anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang lain, Syamsuddin Haris. Menurutnya, laporan tersebut sedang dipelajari oleh Dewas.

WowKeren - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, dilaporkan sendiri ke Dewas KPK. Laporan terhadap Albertina ini telah dikonfirmasi oleh anggota Dewas KPK yang lain, Syamsuddin Haris.

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH, memang benar ada pengaduan seperti pengaduan etik lainnya. Laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," papar Syamsuddin pada Rabu (6/4).

Menurut Syamsuddin, pihaknya menerima setiap aduan yang diduga mengandung unsur pelanggaran etik. Syamsudding mengatakan bahwa setiap laporan akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik tersebut.

"Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," jelasnya.

Ada sejumlah poin yang dilaporkan ke Dewas KPK terkait Albertina. Yang pertama terkait dengan insiden Albertina komplain dan mengomel pada perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Menurut sumber CNN Indonesia, insiden ini bermula kala Albertina memencet bel untuk memanggil perawat. Namun mantan hakim tersebut merasa tidak ada perawat yang kunjung datang dan melayaninya.


"Padahal, saat itu kondisi Albertina tidak dalam keadaan mendesak atau emergency," ungkap sumber tersebut

Saat perawat dan dokter rawat datang, Albertina pun marah karena merasa tidak langsung dilayani. Ia pun meminta agar komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit hingga akhirnya perawat yang bersangkutan mendapat surat peringatan (SP).

Atas kejadian tersebut, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas kamar khusus. Pihak rumah sakit disebut menginformasikan kepada manajemen untuk melayani Albertina secara khusus karena ia merupakan anggota Dewas KPK sehingga dikategorikan sebagai "case khusus" di kalangan internal rumah sakit.

Pihak manajemen rumah sakit pun disebut memberi pelayanan berupa satu orang perawat khusus untuk mengurus Albertina. Perkara ini membuat Albertina diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Tak hanya itu, Albertina juga dilaporkan karena diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Dewas dan meminta bantuan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar untuk mencarikan kerja bagi mantan stafnya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Meski demikian, Lili disebut tidak dapat memenuhi permintaan Albertina tersebut.

Albertina juga disebut dilaporkan terkait dugaan maladministrasi dalam proses klarifikasi dan sidang etik sebagai anggota Dewas KPK. Selain itu, ia juga dilaporkan karena diduga menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, yakni untuk berwisata di akhir pekan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait