Pancasila Jadi Mata Pelajaran Terpisah Mulai Juli 2022, 15 Buku Pelajaran Disiapkan
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Pemerintah bakal memisahkan Pancasila sebagai mata pelajaran tersendiri mulai tahun ajaran baru Juli mendatang. BPIP pun telah menyiapkan 15 buku pelajaran Pancasila untuk tahun ajaran baru nanti.

WowKeren - Tahun ajaran baru 2022/2023 akan dimulai pada bulan Juli mendatang. Nantinya, akan ada mata pelajaran baru yang akan diajarkan dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini hingga Perguruan Tinggi.

Pancasila akan dijadikan mata pelajaran tersendiri, terpisah dari mapel lain di sekolah mulai Juli 2022 mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun mengaku sudah menyiapkan 15 buku pelajaran Pancasila dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan sejumlah pihak sudah dimintai pendapat saat buku masih dalam tahap penyusunan. Mulai dari Komisi II DPR, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga tokoh masyarakat.

"Sehingga pada prinsipnya buku ini tidak ada masalah," ujar Yudian saat berkunjung ke kediaman Wapres Ma'ruf Amin, melansir Antara.


Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun mendukung rencana mengembalikan Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri. Ma'ruf Amin menyebut, secara politik bangsa Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Namun, perlu ada media untuk masyarakat agar memahami Pancasila di kehidupan sehari-hari.

"Sampai saat ini masih ada pihak yang mempertentangkan, misalnya antara Pancasila dan Islam. Kalau ber-Pancasila tidak ber-Islam, kalau ber-Islam tidak ber-Pancasila," jelas Ma'ruf Amin.

"Mungkin itu perlu diberi penjelasan-penjelasan yang tepat, sehingga tidak ada lagi orang yang mempertentangkan antara Pancasila dan agama," sambungnya.

Ma'ruf Amin menilai bahwa nilai-nilai Pancasila juga perlu disosialisaikan kepada kalangan pengusaha. Tanpa komitmen kebangsaan, pengusaha hanya akan memikirkan keuntungan tanpa mengindahkan penderitaan rakyat.

Dalam PP No. 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidikan Pancasila termasuk pelajaran wajib di sekolah tingkat dasar dan menengah di samping agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPS, UPA, seni budaya, penjas, keterampilan serta muatan lokal. Diatur dalam Pasal 40 Ayat (2). Kemudian di Pasal 40 Ayat (6), dijelaskan bahwa pendidikan Pancasila juga wajib diajarkan di tingkat pendidikan tinggi. Baik tingkat sarjana maupun diploma.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait