Rejeki Nomplok! ASN Segera Terima THR dan Rapelan TPP 3 Bulan
Rawpixel
Nasional

THR menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pegawai, tak terkecuali ASN saat menjelang Lebaran. Sebelumnya, Menaker pun telah mengatur kebijakan terkait dengan penyaluran THR.

WowKeren - Setelah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1443 H/2022, umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Seperti yang diketahui, setiap Lebaran, para pekerja, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR.

Pemerintah Kota Makassar diketahui telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp60 miliar untuk THR yang nantinya akan disalurkan kepada para ASN. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Dakhlan menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengupayakan THR tersebut cair satu minggu sebelum Lebaran.

"Spesifikasinya, nanti kami lihat juknis, karena belum turun peraturan pemerintahnya," ujar Dakhlan dalam keterangannya, Selasa (12/4).

Selain THR, kata Dakhlan, Pemkot Makassar juga berencana mencairkan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dalam waktu dekat. Pasalnya, TPP ASN ini belum dibayar selama tiga bulan terakhir. Maka dari itu, akan dirapel sekaligus.


Lebih lanjut, Dakhlan mengungkapkan alasan keterlambatan pencairan TPP selama 3 bulan terakhir itu lantaran adanya perbaikan data, menyusul perubahan regulasi perihal administrasi keuangan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah sepekan kami serahkan dokumen perbaikannya ke pusat dan sudah ada surat persetujuan dari Kemendagri, jadi sudah jelas TPP akan kami bayarkan segera," jelas Dakhlan.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Selatan (BKAD Sulsel) Muhammad Rasyid telah menyampaikan bahwa TPP bagi ASN di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah mulai dibayarkan. Adapun pembayaran TPP ini dilakukan secara bertahap.

Rasyid mengungkap sudah ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dibayarkan di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta BKAD. Sementara untuk lainnya yang belum, akan segera menyusul.

Terkait dengan penyaluran THR, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran. Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang dihadapi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait