Penahanan Ditangguhkan, Korban Begal di NTB Tetap Berstatus Tersangka Usai Bela Diri
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Korban begal berinisial MA alias AS ditetapkan sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa dua pelaku yang membegalnya. Kekinian, penahanan AS ditangguhkan polisi usai ada permohonan dari keluarga.

WowKeren - Seorang korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Korban begal berinisial MA alias AS itu ditetapkan sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa dua pelaku yang membegalnya.

Kekinian, penahanan AS ditangguhkan polisi usai ada permohonan dari keluarga. "Iya, betul sudah ditangguhkan," ujar Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Artanto, Kamis (14/4).

Menurut Artanto, pihak keluarga bersedia menjadi jaminan apabila AS di kemudian hari tidak kooperatif. AS sendiri menegaskan tidak akan melarikan diri.

"Penjamin adalah dari pihak keluarganya. Pertimbangannya yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang buktinya," terangnya.


Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria di Lombok Tengah. Kedua mayat tersebut diidentifikasi sebagai pelaku begal yang menyerang AS.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata, AS ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. AS sendiri juga sudah membuat laporan sebagai korban begal. Nantinya, hakim yang akan memutuskan apakah perbuatan AS termasuk dalam aksi membela diri.

"Korban sudah membuat laporan sebagai korban begal. Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan," papar Hari kepada detikBali, Selasa (12/4). "Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, yang menilai itu, saya tegaskan, adalah pengadilan. Hakim yang memutuskan."

Berdasarkan pengakuan dua rekan begal, AS kala itu melakukan perlawanan ketika hendak dibegal. AS disebut menusuk kedua pelaku begal menggunakan senjata tajam miliknya sendiri.

Adapun dua tersangka begal lainnya kini masih ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru