PeduliLindungi Masuk Dalam Laporan Analisa Pelanggaran HAM yang Dikeluarkan Deplu AS, Kenapa?
Nasional

Amerika Serikat ikut menyoroti soal aplikasi PeduliLindungi dan masalah pelanggaran privasinya. Bahkan Deplu AS menyebut aplikasi itu telah melakukan pelanggaran HAM dalam laporan resmi.

WowKeren - PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Warga Indonesia pun wajib menginstall dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa mengakses sejumlah tempat atau fasilitas.


Namun keberadaan PeduliLindungi juga tak jauh dari berbagai kritik dan protes. Salah satunya terkait data pribadi milik pengguna yang bocor. Masalah itu rupanya juga ikut menjadi perhatian Amerika Serikat.

Hal itu terungkap lewat sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), pekan ini. Laporan ini menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 di 200 negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan COVID-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.

PeduliLindungi disebut memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.


AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.

"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah smartphone aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," tulis laporan itu, melansir CNBC Indonesia pada Jumat (15/4).

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," sambung laporan tersebut.

Meski begitu, hingga kini belum ada komentar dari pemerintah soal informasi tersebut. Sebelumnya, indikasi pelanggaran PeduliLindungi juga pernah diutarakan oleh sebuah riset yang dilakukan University of Toronto, Kanada, pada Desember 2020 lalu. Riset menyebut menemukan ada beberapa penarikan data yang tidak begitu dibutuhkan untuk tracing.

Sebenarnya aplikasi mirip PeduliLindungi juga dipakai sejumlah negara. Di antaranya Singapura (Trace Tigether), China (The Alipay Health Code), India (AArogya Seetu) dan Australia (COVIDSafe).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait