Pengajuan Izin Baru PAUD Al Quran hingga Rumah Tahfidz Disetop Sementara, Ada Apa?
Getty Images/Ulet Ifansasti
Nasional

Kementerian Agama untuk sementara waktu menghentikan pengajuan izin baru bagi PAUD Al Quran dan Rumah Tahfidz. Kemenag pun menjelaskan alasan dari keputusan tersebut.

WowKeren - Ada kabar tak terduga dari Kementerian Agama terkait izin Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Alquran (RTQ). Kemenag saat ini rupanya melakukan penghentian sementara atau moratorium pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Alquran (RTQ).

Bukan tanpa alasan, kebijakan itu dilakukan dalam rangka untuk penataan kelembagaan dan menyiapkan regulasi yang lebih memadai. Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.

Tapi tenang saja, untuk PAUD Al Quran dan Rumah Tahfidz yang sudah mendapat tanda daftar dari Kementerian Agama, mereka masih bisa tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa.

"Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, dalam keterangannya.


Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono menyatakan bahwa moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.

Waryanto menjelaskan bahwa penataan kelembagaan dan persiapan regulasi yang lebih memadai sangat diperlukan. Hal itu demi untuk memberikan kepastian hukum terhadapa penyelenggaraan aktivitas PAUD Al Quran dan Rumah Tahfidz.

"Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya," terang Waryono.

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif. Sehingga, moratorium perizinan nantinya tidak berlangsung terlalu lama.

"Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait