Tak Hanya Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP, Pimpinan KPK Lili Pintauli Jadi Sorotan AS Atas Kode Etik
Nasional

Sebelum ini, Lili juga sudah sempat dinyatakan melanggar kode etik dalam menangani kasus jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.

WowKeren - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar baru-baru ini diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Sebelum ini, Lili juga sudah sempat dinyatakan melanggar kode etik dalam menangani kasus jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.

Adapun pelanggaran etik yang dilakukan Lili rupanya turut disorot oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Hal ini tertuang dalam laporan Kemlu AS yang bertajuk "2021 Country Reports on Human Rights Practices".

"Pada 30 Agustus, Dewan Pengawas Komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial," demikian kutipan laporan tersebut.

Menurut laporan tersebut, Dewas KPK menyatakan bahwa Lili telah berhubungan secara tidak etis dengan Syahrial demi keuntungan pribadinya. Laporan Kemlu AS itu juga membahas sanksi yang diberikan kepada Lili.

"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi demi keuntungan pribadinya, dan dengan demikian memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," lanjutnya.


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, lantas menyebut Lili telah menjadi sorotan dunia internasional karena pelanggaran kode etiknya. "Bahasa sederhananya, muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi," jelas Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/4).

Adapun sorotan Kemlu AS terhadap pelanggaran etik Lili turut ditanggapi oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud meminta Dewas KPK untuk menunjukkan sikap tegas dalam memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret Lili.

"Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," ucap Mahfud. "Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela."

Di sisi lain, Dewas KPK sendiri mengaku masih mengumpulkan bukti dan belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Lili dalam waktu dekat. Menurut anggota Dewas KPK, Harjono, pihaknya akan segera memanggail Lili untuk dimintai keterangan usai berhasil mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.

"Masih dikumpulkan bukti-buktinya, ujar Harjono kepada JawaPos.com, Minggu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru