'Orang Dalam', Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Instagram/andalanmama.id
Nasional

4 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Ternyata salah satu tersangka adalah orang dalam dari pihak Kementerian Perdagangan sendiri.

WowKeren - Misteri mafia minyak goreng di Indonesia mulai terungkap. Saat ini setidaknya ada 4 orang yang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus tersebut. Salah satu tersangka ternyata merupakan orang dalam dari Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group. Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

"Tersangka ditetapkan 4 orang. Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Burhanuddin menuturkan bahwa dalam kasus ini para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu kongkalikong mengeluarkan perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.


Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," bebernya

Indasari dan Parlindungan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri. Sementara Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan. "Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru