Terungkap Ada Manipulasi Soal Perizinan Ekspor Minyak Goreng, Berikut Tempat yang Digeledah Kejagung
Nasional

Kasus mafia minyak goreng yang sebelumnya berhasil dibongkar oleh Kejagung RI hingga kini masih terus diusut. Terbaru, Kejagung berhasil mengungkap manipulasi soal ekpor migor.

WowKeren - Setelah berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diketahui kini membongkar ada dugaan manipulasi terkait terbitnya persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak goreng mentah ke para perusahaan ekportir.

Kejagung bahkan menyebut PE itu diterbitkan meski para eksportir belum memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adriansyah.

"Ketika izin ekspor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi, dapat dipastikan semua syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," ungkap Febrie saat jumpa pers di kantornya, Jumat (22/4).

Kemudian Febrie menjelaskan alasan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyebut bahwa Wisnu merupakan pejabat yang paling berwenang dalam pengajuan ekspor CPO.

"IWW ditetapkan (sebagai) tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut, kenyataan itu diizinkan faktanya itu disetujui," beber Febrie.

Meski begitu, Febrie menuturkan bahwa faktanya juga masih didalami oleh pihaknya. "Kita belum bisa, tapi penyidik sudah menetapkan dengan objek masalah penetapan DMO, penyidik sudah punya alat bukti," imbuhnya.

Terkait dengan siapa nanti dalam proses tersebut yang mengetahui yang kesengajaan dalam memberikan izin ekspor, padahal kebutuhan domestik tidak terpenuhi, kata Febrie, maka akan diproses seperti kata Jaksa Agung. Ia kemudian menyebut bahwa pihaknya akan mempertimbangkan jeratan hukuman berat bagi para tersangka kasus tersebut.


Menurut Febrie, kasus mafia minyak goreng itu menyangkut hajat hidup orang banyak. "Pemberatan akan jadi pertimbangan penting," tegas Febrie.

"Kita konsentrasi betul terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang ini penting untuk kelangsungan pembangunan, sehingga ketika ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak, sekali saya sampaikan bahwa akan ada tindakan tegas," lanjut Febrie.

Di samping itu, Febrie mengungkapkan bahwa Kejagung telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau bahan bakar minyak goreng. Selain itu, Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus tersebut.

Kemudian, Febrie mengungkapkan ada beberapa tempat yang digeledah Kejagung. "Ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, dokumen sudah sekitar 650," papar Febrie.

Jaksa sendiri disebut juga menggeledah 10 tempat termasuk di antaranya, kantor tiga orang tersangka swasta, rumah tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag. Lokasinya ada di Batam, Medan, dan Surabaya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) merinci daftar 10 tempat yang digeledah adalah Kantor Kemendag di Jakarta, dua tempat, Rumah Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Lalu, Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi, Kantor Permata Hijau Group di Medan, Kantor Wilmar di Medan.

Selanjutnya, Kantor Musim Mas di Medan, Kantor PT Incasi Raya di Padang, Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya, dan Kantor Sinar Alam Permai di Palembang, dua tempat.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait