Seorang pencuri ketiduran di rumah korban saat menunggu rekannya yang tak kunjung datang usai berhasil melakukan aksinya. Alhasil, maling itu pun berhasil diringkus warga.
- Amelia Nur Fatimah
- Senin, 25 April 2022 - 11:23 WIB
WowKeren - Nasib apes dialami seorang pencuri AR (38), yang malah ketiduran di teras halaman depan rumah kosong yang baru saja berhasil ia bobol. AR ketiduran sampai pagi hari karena menunggu rekan-rekannya yang lebih dulu pergi membawa barang curian.
Karena ketiduran sampai pagi, kehadiran AR alhasil membuat warga curiga. Ia lantas diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib. Peristiwa tersebut berlangsung di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Kamis (21/4) lalu.
Saksi mata yang enggan disebut namanya mengatakan jika ia melihat seorang pria tengah tidur di teras rumah tetangganya yang secara kebetulan sedang ditinggal mudik.
"Dia tidur di depan rumah yang sudah ditinggal mudik pemiliknya. Ya karena merasa tak kenal dengan orang tersebut warga kemudian berkumpul dan menangkap pelaku," terang saksi mata yang enggan disebut identitasnya, Sabtu (23/4), melansir Tribunnews.com.
Setelah menangkap AR, warga lalu melaporkan pelaku pencurian itu ke Satreskrim Polres Lampung Tengah. Kepala Satreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Seputih Jaya. Pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara karena menunggu satu temannya yang lain yang sudah pergi duluan.
"Pelaku AR ini ketiduran di rumah yang ia bobol. Ia menunggu kawannya yang pergi duluan membawa hasil barang curian ke tempat yang mereka anggap aman," terang Kasatreskrim.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AR, polisi kemudian meringkus rekan pelaku AR. Yaitu pelaku berinisial JH (30) warga Kelurahan Seputih Jaya beberapa jam setelah penangkapan AR.
"Pelaku JH kami amankan berkat keterangan rekannya, pelaku AR. Saat kami tangkap pelaku JH sedang bersembunyi di salah satu rumah yang digunakan oleh mereka untuk menyembunyikan barang-barang hasil curian mereka," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit televisi, satu unit laptop, dan mainan anak. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian mereka.
Pelaku JH dan AR berserta barang buktinya, saat ini masih dimankan di Mapolres Lampung Tengah. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pelaku JH mengatakan, dirinya mengira AR sudah meninggalkan tempat kejadian perkara, dan pulang ke rumahnya, karena itu ia tidak menyusul AR ke lokasi tempat mereka mencuri. Pelaku JH pulang membawa barang hasil curian dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Sementara pelaku AR menunggu di lokasi pencurian dengan harapan dijemput kembali oleh rekannya tersebut.
(wk/amel)