Nama Partai Mahasiswa Indonesia sendiri telah terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
- Bertilia Puteri
- Senin, 25 April 2022 - 11:35 WIB
WowKeren - Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia belakangan tengah ramai diperbincangkan. Partai Mahasiswa Indonesia disebut telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Direktur Tata Negara Kemenkumham, Baroto, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945. Nama Partai Mahasiswa Indonesia sendiri telah terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," papar Baroto dilansir Kompas.com, Minggu (24/4).
Adapun munculnya Partai Mahasiswa Indonesia yang dipimpin Eko Pratama ini rupanya mendapat kecaman dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara. Kubu Koordinator Pusat Dimas Prayoga mengecam kemunculan partai tersebut dan menilai mereka adalah partai siluman.
"Kami dari BEM Nusantara sangat menyesalkan dan mengecam keras dengan munculnya partai yang mengatasnamakan dan memakai kata mahasiswa dalam nama partai tersebut," tutur Sekretaris Pusat BEM Nusantara Ridho Alamsyah. "Ini sebuah pengklaiman yang sangat merugikan bagi seluruh mahasiswa Indonesia."
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi mahasiswa untuk terjun ke dunia politik. Diketahui, Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama, merupakan mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) yang terjun dalam dunia politik praktis meski masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Mahasiswa adalah insan dewasa. Sebagai bagian dari masyarakat tentu punya hak politik yang dilindungi UU. Jadi kalau mahasiswa akan terjun di dunia politik tidak ada larangan," jelas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Nizam kepada Suara.com, Senin (25/4).
Meski demikian, Nizam menegaskan bahwa mahasiswa dilarang melakukan aktivitas politik di dalam kampus. Pasalnya, kampus merupakan lembaga akademik yang bertugas menjaga dan mencari kebenaran ilmiah.
"Karenanya kampus tidak boleh berpolitik praktis agar ilmunya tidak partisan. Politik praktis tidak boleh dibawa masuk ke dalam kampus untuk menjaga marwah kampus sebagai lembaga ilmiah pencari kebenaran," katanya.
(wk/Bert)