Positif COVID-19 Saat Hendak Mudik Naik Kereta Api, Uang Tiket Akan Dikembalikan 100 Persen
Unsplash/Fachry Hadid
Nasional

Dalam mudik menggunakan kereta api, calon pemudik harus memperhatikan syaratnya, termasuk di antaranya vaksinasi COVID-19. Apabila belum melakukan booster, maka wajib melakukan tes COVID-19.

WowKeren - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebelumnya telah mengumumkan syarat bagi orang dewasa dan anak-anak yang hendak mudik dengan menggunakan transportasi kereta. Di antaranya adalah bagi yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Kendati demikian, bagi calon penumpang kereta api jarak jauh yang positif COVID-19 saat pemeriksaan di area stasiun akan dibatalkan otomatis dan uang tiketnya akan dikembalikan 100 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa kepada Tempo.co.

"Tiket calon penumpang yang positif COVID-19 akan secara otomatis dibatalkan dan uang dikembalikan 100 persen," ungkap Eva, Minggu (24/4). "Pembatalan akan dibantu petugas, so yang bersangkutan tidak perlu ke loket."

Eva kembali menuturkan bahwa calon penumpang KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib melakukan tes Antigen atau PCR di stasiun keberangkatan. Sementara untuk mereka yang baru mendapatkan satu dosis, maka wajib untuk melakukan atau membawa hasil tes PCR negatif.


Lebih lanjut, Eva menerangkan bahwa layanan tes Antigen juga tersedia di beberapa stasiun, di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, dan Cikarang, dengan harga Rp35 ribu. Apabila nantinya ada calon penumpang yang hasil tesnya positif, maka yang bersangkutan akan diminta menuju ruang isolasi yang disediakan.

Selanjutnya, kata Eva, yang bersangkutan akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan wilayah yang melakukan pemeriksaan lanjutan tes PCR. Ia menuturkan bahwa selama periode perjalanan mudik Lebaran 2022, pemerintah telah mengizinkan kapasitas kereta 100 persen, namun tetap mengimbau penumpang untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes), khususnya memakai masker.

Selain itu, penumpang juga diharapkan telah memahami dan memperhatikan persyaratan sebelum menggunakan layanan KA Jarak Jauh, termasuk syarat vaksinasi COVID-19. Bagi anak-anak usia 6-17 tahun yang telah menerima suntikan vaksin dua dosis, maka tidak perlu melampirkan tes negatif COVID-19. Apabila baru satu kali, maka melampirkan hasil tes negatif COVID-19, sesuai regulasi.

Sedangkan untuk anak di bawah usia 6 tahun, kata Eva, tidak wajib melampirkan bukti pemeriksaan antigen, namun selama perjalanan harus didampingi oleh orangtua yang memenuhi persyaratan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait