MA Putuskan Pemerintah Harus Berikan Vaksin Halal, Sinovac Kemungkinan Bakal Jadi Booster
Nasional

Pemerintah saat ini menggunakan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm untuk booster. Kemenkes kini buka kemungkinan pakai Sinovac untuk booster usai MA wajibkan vaksin halal.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa pemerintah sekarang harus menggunakan vaksin halal untuk vaksinasi COVID-19. Menyikapi putusan MA itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kemungkinan vaksin COVID-19 jenis Sinovac dipakai untuk penyuntikan dosis ketiga atau booster.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31 p/hum/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers, Senin (25/4).

"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan sebagai vaksinasi booster," lanjutnya.

Akan tetapi, untuk kondisi darurat dan keterbatasan stok, Nadia tetap mengingatkan bahwa masyarakat sebaiknya menggunakan vaksin yang telah tersedia. Nadia mengungkap bahwa saksin yang digunakan di Indonesia saat ini sama dengan yang digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Pakistan, hingga Palestina. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu khawatir.


"Dalam kondisi darurat, keterbatasan jumlah kuota vaksin, tentunya kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia. Tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita, keluarga kita, dan handai taulan kita," ujar Nadia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal lewat putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020. Selama ini, pemerintah menggunakan beberapa jenis vaksin Covid-19. Tapi hanya sinovac, zififax dan merah putih yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

MUI pernah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan vaksin jenis AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm. Akan tetapi, jenis-jenis vaksin itu boleh digunakan karena ada kondisi yang mendesak serta ketersediaan vaksin halal yang tidak mencukupi. Saat ini, Pemerintah Indonesia menggunakan diketahui masih vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm untuk booster.

Kemenkes juga sempat melarang Sinovac dijadikan sebagai vaksinasi booster. Hal itu lantaran vaksin booster secara homolog jenis Sinovac belum diizinkan karena memiliki efikasi booster rendah.

"Ini dalam uji klinik efikasinya rendah sekali untuk Sinovac-Sinovac-Sinovac. Jadi itu (Sinovac) enggak masuk untuk regimen booster," pungkas Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam rapat dengan Komisi IX DPR pada 30 Maret lalu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru