PNS Dapat 4 Hari Cuti Bersama Lebaran, Tak Kurangi Jatah Cuti Tahunan
Nasional

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga telah menerbitkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan cuti bagi PNS di masa Lebaran 2022.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Dalam Keppres yang ditandatangani pada 26 April 2022 tersebut, cuti bersama PNS disebut tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," demikian kutipan Diktum Ketiga Keppres tersebut.

Adapun para abdi negara mendapat jatah cuti bersama Lebaran selama empat hari. "Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, 5 Mei 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan cuti bagi PNS di masa Lebaran 2022. Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022, tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


Adapun PNS yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, ke luar negeri, atau mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri harus memperhatian sejumlah hal. Di antaranya adalah status penyebaran COVID-19 di wilayah asal dan tujuan, serta peraturan mengenai PPKM.

"ASN dilarang mudik dengan mobil dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau pun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," demikian kutipan SE tersebut.

Di sisi lain, ketentuan cuti bersama untuk pegawai swasta juga telah diatur melalui SE Menteri Ketenagakerjaan. Cuti bersama Lebaran 2022 untuk karyawan swasta bersifat fakultatif sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

Menurut SE Menaker tersebut, bagi karyawan swasta yang mengambil cuti pada periode cuti bersama maka hak cuti yang diambilnya akan mengurangi jatah cuti tahunan. Sedangkan mereka yang tetap bekerja pada periode cuti bersama akan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa dan hak cuti tahunan tidak berkurang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait