Kematian Tiga Harimau Sumatera di Aceh Jadi Sorotan Media Asing, Polisi Tangkap 2 Tersangka
Unsplash/Clovis Wood Photography
Nasional

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, hal ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang sekelompok orang dari luar Aceh yang menjerat babi di Kecamatan Peunaron.

WowKeren - Kasus kematian tiga ekor Harimau Sumatera yang terkena jerat di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, beberapa waktu lalu menjadi sorotan sejumlah media asing. Kekinian, polisi menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan tiga ekor hewan yang terancam punah tersebut.

Kedua tersangka merupakan warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana paling lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tiga harimau sumatera di Aceh Timur. Keduanya merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (29/4).

Menurut Winardy, hal ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang sekelompok orang dari luar Aceh yang menjerat babi di Kecamatan Peunaron. Petugas kemudian mendatangi kemah mereka dan mendapati ada delapan orang di lokasi tersebut.


Mereka kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah satu unit sepeda motor, lima gulung aring/seling, dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga termasuk satwa dilindungi.

Penyidik lalu menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan tiga ekor harimau tersebut. Penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti.

Winardy lantas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa mengganggu atau bahkan membunuh satwa yang dilindungi. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang memburu satwa liar yang dilindungi.

"Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapapun yang memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut," tukasnya.

Sebelumnya, beberapa media asing menyoroti kematian tiga ekor Harimau Sumatera tersebut. Media The Guardian misalnya, menyoroti fakta bahwa spesies tersebut diklasifikasikan sebagai sangat terancam punah pada tahun 2008 oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam saat populasinya diperkirakan mencapai kurang dari 680 ekor.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait