TKW asal Tulungagung yang jadi korban penganiayaan majikan di Brunei Darussalam berhasil dievakuasi dan dipulangkan. TKW itu dianiaya usai menolak dinikahi majikannya.
- Amelia Nur Fatimah
- Senin, 09 Mei 2022 - 15:40 WIB
WowKeren - Lagi-lagi TKW (Tenaga Kerja Wanita) asal Indonesia jadi korban pnganiayaan majikannya di luar negeri. Kali ini, kejadian penganiayaan itu dialami seorang TKW asal asal Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur yang bekerja di Brunei Darussalam. Perempuan muda asal Tulungagung itu menjadi korban penganiayaan majikannya, karena menolak dinikahi.
"Jadi majikannya ini naksir pekerja migran perempuan ini. Majikan mau menjadikan istri kedua," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso.
Tapi untungnya kini TWK tersebut sudah berhasil dievakuasi dari rumah majikannya di Brunei Darussalam. Kini TKW tersebut juga telah dipulangkan ke Indonesia.
Aksi penganiayaan itu berawal dari penolakan dari TKW tersebut yang rupanya membuat sang majikan marah. Alhasil, TKW itu pun akhirnya sering mendapat kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka lebam. Laporan ini lalu sampai ke MRC, dan ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi.
"Pada dasarnya kita tidak bisa mengambil tenaga kerja migran yang terikat kontrak. Prosesnya harus lewat mediasi dulu," sambung Agus.
Dalam proses mediasi ini, TKW tersebut dengan dampingan Migrant Worker Resource Centre (MRC) bisa membuktikan kesalahan si majikan. Salah satunya bukti dari penganiayaan yang dialaminya. Karena itu kontrak antara TKW dan majikannya pun bisa diakhiri.
Selain itu, pihak majikan pun juga harus memberikan kompensasi kepada Bunga. TKW muda itu pun lalu dipulangkan ke Tulungagung.
"Jadi kontraknya bisa diakhiri, dan pihak majikan memberikan kompensasi," terang Agus Santoso.
Sementara itu, pihak Disnakertrans juga mengaku siap untuk memberikan fasilitas bagi TKW korban penganiayaan tersebut seandainya mau kerja ke luar negeri kembali. Nantinya TKW tersebut akan diarahkan ke perusahaan yang memfasilitasinya.
"Tidak harus ke Brunei, bisa ke negara lain. Nanti ada PT yang memfasilitasinya," pungkas Agus.
Diketahui bahwa pemulangan TKW ini adalah kasus pemulangan pekerja migran pertama yang ditangani MRC. Dengan menggandeng ILO, organisasi PBB urusan buruh, MRC bertujuan melindungi para pekerja migran secara menyeluruh. Termasuk selama di negara penempatan, dan selepas habis kontrak.
(wk/amel)