Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa terdakwa cukup berpakaian sopan ketika hadir di persidangan.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 17 Mei 2022 - 15:20 WIB
WowKeren - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa di ruang sidang untuk mengenakan atribut keagamaan yang sehari-harinya tak pernah dipakai. Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
"Jangan terkesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu dan seolah alim pada saat disidangkan," ujar Ketut kala dikonfirmasi pada Selasa (17/5).
Menurut Ketut, imbauan tersebut diberikan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa hanya agama tertentu saja yang melakukan tindak pidana. Pada saat persidangan, para terdakwa cukup memakai pakaian yang sopan saja.
"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halalbihalal Senin pekan lalu. Untuk mempertegas, nanti akan dibuatkan surat edaran kepada kejaksaan seluruh Indonesia," paparnya.
Imbauan tersebut diharap dapat dilaksanakan oleh seluruh jaksa di jajaran Kejaksaan. Dengan demikian, tidak ada lagi jaksa yang membawa terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan tertentu yang sehari-harinya tidak pernah dikenakan.
"Kalau imbauan ya harus dilaksanakan," tegasnya.
Adapun salah satu contoh penggunaan atribut keagamaan dalam persidangan adalah mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus suap. Pinangki diketahui selalu tampil tanpa hijab selama menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus.
Namun Pinangki tiba-tiba tampil berhijab kala kasusnya bergulir di persidangan. Wanita tersebut tampak mengenakan hijab dan gamis sejak awal sidang hingga vonis.
Diketahui, Pinangki terbukti menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Akibatnya, ia divonis hukuman 10 tahun penjara.
Meski demikian, hukuman Pinangki diketahui disunat menjadi empat tahun saja. Ia kini telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Pinangki tampak tidak mengenakan hijab saat dieksekusi ke lapas.
Selain Pinangki, Malinda Dee yang merupakan terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank juga menjadi salah satu contoh karena mendadakan mengenakan kerudung usai ditangkap. Kasus Malinda menyeruak di tahun 2011-2013, dimana ia yang kala itu menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan, bertugas menangani nasabah yang menggunakan produk Citigold, namun justru membobol 34 rekening milik nasabah. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16 miliar.
(wk/Bert)