Terus Dikembangkan dan Diselidiki, Kejagung Jerat Tersangka Baru Atas Kasus Korupsi Minyak Goreng
https://www.kejaksaan.go.id/
Nasional

Setelah berhasil membongkar mafia minyak goreng dan menetapkan empat tersangkat termasuk pejabat Kemendag, kini Kejagung kembali menetapkan tersangka baru di kasus tersebut.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, kasus dugaan korupsi minyak goreng telah terungkap. Atas kasus korupsi tersebut, turut menyeret nama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut lantas terus dikembangkan dan diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga akhirnya menjerat tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Adapun tersangka baru itu adalah pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantikan di Kemendag RI," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).

Lebih lanjut, Ketut menerangkan bahwa LCW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.


Kemudian, LCW ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2022, sampai dengan 5 Juni 2022.

Lalu untuk perbuatan LCW sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya Kejagung RI telah menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indasari Wisnu Wardhana, kemudian Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Lalu Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Keempat adalah Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru