Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Segera Diterapkan, Polisi Ingatkan Tak Dipungut Biaya
Nasional

Indonesia akan segera mengganti warna pelat kendaraan pribadi mereka dengan latar belakang putih dan tulisan hitam. Kepolisian pun menegaskan bahwa proses penggantian warna pelat nomor tersebut sama sekali tak dipungut biaya.

WowKeren - Pelat kendaraan pribadi di Indonesia bakal berganti warna. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi menjadi warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam, segera diterapkan. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap lelang.

"Tahun ini kan. Ini kan masih dilelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan pak? Secepatnya begitu. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya," ujar Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jakarta, pada Kamis (19/5).

Meski ditargetkan akan segera diterapkan dalam waktu dekat, Yusri mengungkap bahwa belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru tersebut. Yusri menjelaskan bahwa pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti plat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang plat putih," terang Brigjen Yusri Yunus.


Bahkan jika prosesnya berlangsung cepat, Brigjen Yusri Yunus mengungkap bahwa perubahan pelat tersebut bisa saja terjadi di bulan Juni 2022 mendatang. Karena itu, Brigjen Yusri Yunuspun berharap semua prosesnya lanar dan bisa diselesaikan secepatnya.

"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya sudah selesai cepat. Bisa bulan Juni? Bisa jadi kalau sudah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat putih. Sama tidak ada prioritas wilayah," ucap Brigjen Yusri Yunus.

Selain itu, Brigjen Yusri Yunus juga memastikan bahwa pengubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam ini tidak dipungut biaya alias gratis. Brigjen Yusri Yunus menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih sama dengan proses administrasi pengurusan pelat nomor kendaraan yang berjalan selama ini.

"Tidak ada (biaya), sama saja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya tidak, sama saja kayak pelat hitam," pungkas Brigjen Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (19/5).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait