DPR Bakal Gelar RDP Bahas Pemilu 2024 Pada 30 Mei 2022, Akan Putuskan Hal ini
Instagram/kpu_ri
Nasional

Pemilihan Umum atau Pemilu masih akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Akan tetapi, pemerintah telah menyiapkan segala hal yang diperlukan mulai dari tahun 2022.

WowKeren - Komisi II DPR diketahui berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Pemilu 2024 pada 30 Mei 2022 nanti. Nantinya, DPR dan penyelenggara Pemilu 2024 disebut akan mengambil keputusan terkait hasil rapat konsinyering dalam forum tersebut.

"Rencananya raker dan RDP dilakukan pada tanggal 30 Mei (2022), kami memberikan waktu bagi penyelenggara Pemilu untuk menyimulasikan hasil rapat konsinyering," tutur anggota Komisi II DPR Anwar Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/5).

Lebih lanjut, Anwar menuturkan bahwa rapat konsinyering hanya menyelenggarakan beberapa poin terkait tahapan, program, dan anggaran Pemilu 2024. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar ketika pembahasan dalam raker dan RDP tidak terlalu banyak poin pembahasan, sehingga bisa segera diambil keputusan.

Anwar kemudian menuturkan bahwa rapat konsinyering itu nantinya juga akan membahas poin yang belum disepakati, sehingga ketika raker dan RDP berlangsung cepat karena diambil kesepakatan. "Peraturan KPU (PKPU) harus segera ditetapkan," imbuhnya.


Selain itu, kata Anwar, Komisi II DPR juga memberikan waktu bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyimulasikan kesepahaman yang telah dicapai dalam rapat konsinyering. Ia mencontohkan mengenai masa kampanye yang diusulkan menjadi 75 hari yang harus disimulasikan KPU dan akan disampaikan dalam RDP Komisi II DPR.

Tidak hanya itu, Anwar mengungkapkan nantinya dalam raker tersebut juga akan membahas soal anggaran dan beberapa hal yang perlu disimulasikan oleh KPU. "Apakah ada hal yang bisa dibantu pemerintah dan tidak perlu dianggarkan sehingga bisa dilakukan efisiensi," beber Anwar.

Sebelumnya, dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara Pemilu 2024 dan pemerintah pada 13-15 Mei lalu, memperoleh beberapa kesepahaman, mulai dari program, tahapan, dan anggaran. Adapun kesepakatan masa kampanye yang dipersingkat menjadi 75 hari itu harus memenuhi dua syarat.

Kedua syarat tersebut adalah menyangkut mekanisme pengadaan logistik Pemilu 2024 dan teknis penyelesaian sengketa Pemilu. Dalam rapat konsinyering itu juga telah disepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai usulan dari KPU yakni Rp76,6 triliun.

Anggaran Pemilu 2024 tersebut dialokasikan dari APBN tahun 2022 Rp8 triliun, 2023 Rp23,8 triliun, dan APBN 2024 sebesar Rp44,7 triliun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait