Jokowi Disentil Soal Posisi 'Perdana Menteri' Usai Tugaskan Luhut Tangani Masalah Minyak Goreng
Nasional

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menyentil Jokowi soal ada posisi 'Perdana Menteri' dalam pemerintahannya. Ia menilai Luhut terlalu banyak diberi kewenangan.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditugasi Presiden Joko Widodo untuk turun tangan mengurusi masalah minyak goreng. Keputusan Jokowi tersebut lantas disindir oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.

Masinton menyentil Jokowi soal ada posisi "Perdana Menteri" dalam pemerintahannya. Ia menilai Luhut terlalu banyak diberi kewenangan.

"Ini menegaskan adanya posisi 'Perdana Menter', meskipun tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan kita," ujar Masinton kepada CNN Indonesia, Selasa (24/5). "Presiden menjadi hanya sebatas urusan simbolik."

Lebih lanjut, Masinton mengaku tidak setuju dengan keputusan Jokowi yang memusatkan wewenang pada satu menteri. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan sentralisasi jabatan. Pemberian banyak jabatan kepada Luhut dikhawatirkan akan mencerminkan kualitas buruk pemerintahan saat ini.

"Pemberian banyak jabatan terhadap seorang menteri menampakkan rendahnya kredibilitas kolektif pemerintahan," tuturnya.


Sebelumnya, Luhut sempat mengungkapkan cerita dirinya diminta secara mendadak oleh Jokowi untuk ikut mengurusi minyak goreng. Kala menghadiri acara Puncak Dies Natalis ke-60 GAMKI secara virtual pada 21 Mei lalu, Luhut mengaku sedianya ia hendak hadir secara langsung namun batal karena diminta Jokowi untuk mengurusi minyak goreng.

"Saya minta maaf tidak bisa hadir sendiri, saya sudah siap untuk hadir di sana, tapi tiba-tiba Presiden perintahkan saya untuk urus minyak goreng," tutur Luhut.

Penunjukkan Luhut dalam mengurusi minyak goreng ini juga telah mendapat tanggapan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, Luhut akan bertugas layaknya sutradara.

Luhut disebut akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk mengawasi distribusi minyak goreng dan memastikan ketersediaan pasokan bagi masyarakat. Oke menjelaskan, pemerintah akan mengubah mekanisme pembelian minyak goreng curah.

Untuk bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu, masyarakat wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi kebocoran. Adapun melalui NIK, pemerintah akan mengetahui histori pembelian minyak goreng seseorang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait