Alasan Ratusan CPNS 2021 Mundur Terungkap, Terancam Di Blacklist-Denda Ratusan Juta
Nasional

Adapun CPNS yang lolos seleksi tahun 2021 dan memutuskan mengundurkan diri sebanyak 105 orang. Pihak BKN pun menyatakan mereka akan mendapatkan sanksi atas sikap tersebut.

WowKeren - Pada pemberitaan sebelumnya, ada sekitar 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi CASN tahun 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri. Kini, mereka dihantui dengan sanksi berupa denda hingga ratusan juta, serta blacklist dari proses rekrutmen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode berikutnya.

Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, 105 orang di antaranya memutuskan untuk mengundurkan diri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaiana Negara (BKN) Satya Pertama.

Satya mengungkapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos seleksi CPNS 2021 yakni 11 orang. Menurutnya, ada berbagai alasan yang menyebabkan mereka untuk mundur. Salah satunya adalah gaji dan tunjangan yang akan diterima.

"Kaget melihat gaji dan tunjangannya," ujar Satya dalam keterangannya, dilihat Jumat (27/5). Satya mengatakan bahwa ratusan CPNS 2021 yang mundur itu tidak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.


Hal itu lantas dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri. "Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," jelas Satya.

Atas hal tersebut, Satya lantas menyayangkan langkah yang diambil oleh para ratusan CPNS 2021 yang lolos seleksi itu. Menurutnya, sudah semestinya sebagai seorang CPNS, mereka mencari informasi terlebih dahulu, seperti gaji dan tunjangan, sebelum akhirnya memutuskan untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

Satya pun mengatakan bahwa dengan mundurnya ratusan CPNS tersebut, dinilai telah merugikan negara. Pasalnya, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Di samping itu, biaya yang dikelauarkan negara juga cukup besar.

Maka dari itu, atas sikap dari ratusan CPNS tersebut, Satya mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat. Adapun ketentuan mengenai sanksi itu telah diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, kata Satya, menegaskan bahwa setiap pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap seleksi akhir dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai, namun menyatakan mundur, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait