Kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro diperkirakan telah memakan korban sebanyak 3.621 orang dengan total kerugian mencapai Rp 551 miiar. Tersangka Daniel Abe pun buka suara.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 27 Mei 2022 - 20:06 WIB
WowKeren - Direktur Utama PT DNA Pro Academy, Daniel Abe, meminta maaf karena telah merugikan masyarakat dan menyatakan siap bertanggungjawab. Diketahui, Abe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
"Saya Daniel Abe selaku Direktur Utama DNA Pro saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member. Saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini," ujar Abe dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (27/5) hari ini.
Abe lantas mengungkapkan alasan bisnis robot trading ilegalnya menggunakan skema piramida atau ponzi. Ia mengatakan bahwa skema itu baru digunakan kala bisnisnya berkembang pesat.
"Awalnya, aplikasi DNA itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu," ungkap Daniel.
Sebagai informasi, skema piramida memiliki pola membayar keuntungan kepada investor dengan uang dari mereka sendiri, bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi. Skema piramida yang dijalankan DNA Pro ini telah membuat para membernya rugi besar.
"Jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik member ke member lagi," terangnya.
Lebih lanjut, Abe tetap berharap industri robot trading tetap bisa berkembang di Indonesia. "Saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," ujarnya.
Sementara itu, kasus ini diperkirakan telah memakan korban sebanyak 3.621 orang dengan total kerugian mencapai Rp 551 miiar. Aset dan uang terkait kasus DNA Pro yang telah disita oleh pihak kepolisian pun mencapai Rp 307.525.057.172.
Polisi telah menangkap 11 tersangka dalam kasus DNA Pro ini, termasuk Abe. Kini polisi maish memburu tiga tersangka lain.
DNA Pro sendiri merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan bersama Bareskrim Polri telah melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022 lalu.
(wk/Bert)