AKBP Raden Brotoseno sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan telah bebas bersyarat pada tahun 2020 lalu. Brotoseno pun diduga masih bertugas di Polri meski merupakan eks napi korupsi.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 31 Mei 2022 - 10:58 WIB
WowKeren - Belakangan ini, publik ramai memperbincangkan sosok mantan narapidana korupsi sekaligus polisi yakni AKBP Raden Brotoseno. Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menduga Brotoseno kembali aktif bertugas sebagai penyidik di Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri.
Padahal, Brotoseno sebelumnya telah terbukti menerima suap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Atas dugaan tersebut, peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun menyurati Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna mendapatkan penjelasan di Januari lalu, namun tak kunjung mendapatkan balasan.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (30/5).
Kurnia menuturkan surat tersebut diajukan lantaran ICW menilai Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak hormat dari instansi Polsi usai melakukan tindak korupsi sebagaimana isi Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kurnia mengungkapkan dalam aturan tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa anggota polisi yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
Sebagai informasi, Divisi Propa, Polri sebelumnya telah melakukan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno atas kasus suap yang menjeratnya saat menjabat sebagai penyidik KPK tahun 2016 lalu. Brotoseno kemudian bebas bersyarat pada tahun 2020.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menerangkan bahwa salah satu pertimbangan Brotoseno tidak dipecat dari Polri lantaran prestasi dan surat pernyataan dari atasannya. Namun Ferdy tidak menjelaskan secara detail terkait atasan Brotoseno yang memberi rekomendasi agar mantan penyidik KPK itu tidak dipecat dari Polro.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," jelas Ferdy dalam keterangannya, Senin (30/5).
(wk/tiar)