Kejagung Periksa 6 Saksi Atas Kasus Korupsi Minyak Goreng, Istri Eks Dirjen Kemendag Ikut Terseret?
Nasional

Kasus korupsi minyak goreng hingga kini masih terus bergulir dan diusut oleh Kejaksaan Agung. Kini, Kejagung akan memanggil enam orang saksi terkait kasus ekspor CPO itu.

WowKeren - Pemerintah sebelumnya telah berhasil membongkar kasus dugaan korupsi minyak goreng. Pada saat terbongkar, eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indasari Wisnu Wardhana, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kini, Kejagung kembali memanggil enam orang saksi terkait kasus ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Salah satu di antara saksi tersebut diketahui merupakan istri dari Wisnu yang berinisial FS.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lantas menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (30/5). "Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa enam orang saksi," tutur Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan bahwa keenam saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 lalu. Di mana, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka yakni IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.


Kemudian, Sumedana mengungkapkan saksi lain yang akan diperiksa adalah Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kemendag berinisial BA. BA akan diperiksa terkait dengan penyidikan ekspor CPO.

Saksi selanjutnya adalah BG selaku pensiunan pada Kemendag, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya. Lalu DS selaku Finance Department Head Wilmar Group, dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.

Sumedana lantas mengungkapkan alasan pelaksanaan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ekspor CPO. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak)," tutup Sumedana.

Sebelumnya, tersangka LCW disebut menerima uang miliaran rupiah dalam kasus ekspor CPO tersebut. Bahkan uang tersebut diduga juga ikut dinikmati oleh pejabat Kemendag.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait