Dirjen Kemendag Pernah Bisiki Menteri Lutfi Soal Mafia Minyak Goreng, Kini Justru jadi Tersangka
Instagram/mendaglutfi
Nasional

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ada momen menarik kala Indasari membisikkan sesuatu kepada Mendag Muhammad Lutfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada 17 Maret 2022 lalu.

WowKeren - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indasari Wisnu Wardhana, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Melansir Merdeka.com, ada momen menarik kala Indasari membisikkan sesuatu kepada Mendag Muhammad Lutfi sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada 17 Maret 2022 lalu, Indasari rupanya sempat membisiki Lutfi soal calon tersangka kelangkaan minyak goreng.

Awalnya, Lutfi menjelaskan tentang dugaan penimbunan minyak goreng di hadapan anggota DPR RI. Lutfi mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama terduga mafia minyak goreng dan telah melaporkannya ke polisi.

"Saya enggak mau sebutin namanya. Karena ini azas praduga tidak bersalah. Tapi kita sudah temukan, dan ini jumlahnya ribuan ton, dan ini sudah kami serahkan kepada pihak Polri lewat Kabareskrim sudah mulai ditangkepin, diperiksa," kata Lutfi kala itu.


Menanggapi pernyataan Lutfi, anggota DPR Nasim Khan lantas buka suara. Ia meminta pimpinan Komisi VI DPR RI untuk memasukkan temuan Lutfi menjadi kesimpulan rapat saat itu.

Di tengah interupsi tersebut, Indasari kemudian tampak membisikkan sesuai kepada Lutfi. Dalam rapat tersebut, Indasari memang duduk di belakang Lutfi.

"Jadi pak ketua, saya baru diberi tahu oleh pak Dirjen perdagangan luar negeri, hari Senin sudah ada calon tersangkanya," ujar Lutfi usai dibisiki Indasari.

Ironisnya, Indasari kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi mengatakan bahwa keempat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah itu terancam hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pasalnya, Kejagung memakai Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, Pasal 2 UU Tipikor itu mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Adapun ancaman pidana dari penerapan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (2) juga dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait