Salip KPK-Polri, Kejagung Bongkar Kasus Minyak Goreng Langka Hingga Pakai Pasal Hukuman Mati
kejaksaan.go.id
Nasional

Kasus mafia minyak goreng di Indonesia saat ini tampaknya mulai terungkap. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengungkapkan setidaknya ada empat tersangka mafia minyak goreng.

WowKeren - Dari keempat tersangka yang ditetapkan, salah satu di antaranya merupakan "orang dalam" Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana.

Sementara itu, Kejagung disebut lebih dulu mengungkap tindak pidana korupsi terkait minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang membuat minyak goreng mengalami kelangkaan di Indonesia.

Disebutkan bahwa sebenarnya tidak sedikit elemen masyarakat yang melaporkan kejanggalan dari kelangkaan minyak goreng ke Polri dan KPK. Akan tetapi, Kejagung lah yang lebih dulu berhasil mengungkap tindak pidana korupsi di balik itu semua.

"Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas, khususnya masyarakat kecil susah," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4).

Burhanuddin menuturkan bahwa Indrasari selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha yang sebenarnya tidak berhak. Atas dasar ini lah, akhirnya Indrasari disebut melakukan pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa perkara tersebut diusut juga tidak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo yang menghendaki upaya yang diperlukan guna mengusut kelangkaan minyak goreng.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi mengatakan bahwa keempat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah itu terancam hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pasalnya, Kejagung memakai Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.


Sebagai informasi, Pasal 2 UU Tipikor itu mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Adapun ancaman pidana dari penerapan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian ada juga ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (2) juga dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Sementara pada Pasal 3 UU Tipikor, mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukuman pada pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Supardi menerangkan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor itu, penyidik akan mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

"Pasal 12 itu kan suap, itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya, utamanya Pasal 2, Pasal 3," jelas Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait