Tersangka Korupsi Migor Lin Che Wei Terima Uang Miliaran Rupiah, Ikut Dinikmati Pejabat Kemendag?
Nasional

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan pihak swasta Lin Che Wei dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Kini tim penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap Lin Che Wi.

WowKeren - Pada Selasa (17/5) lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng yakni Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Lin Che Wei sendiri disebut kerap kali mengikuti rapat penting crude palm oil (CPO).

Tersangka Lin Che Wei disebut menerima uang miliaran rupiah dari minimal dua perusahaan minyak goreng. Adapun penerimaan uang tersebut terkait dengan dugaan korupsi pemberian rekomendasi penerbitan persetujuan ekspor (PE) CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Di samping itu, uang tersebut diduga juga ikut dinikmati oleh sejumlah pejabat di Kemendag, selaku otoritas di pemerintahan yang menerbitkan PE CPO Januari 2021-Maret 2022. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan dari hasil penyidikan, sudah ada bukti terkait uang pemberian dari PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.

Febrie menerangkan pemberian uang tersebut sebagai kompensaasi jasa konsultasi. Akan tetapi uang tersebut juga untuk biaya rekomendasi penerbitan PE CPO yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana (IWW) yang sudah lebih ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2022 lalu.


"Sampai saat ini, kita masih menemukan dua perusahaan yang ada alat bukti (pemberian uang) lewat LCW, PT Wilmar dan PT Musim Mas," beber Febrie kepada Republika, Kamis (19/5). "Dan kita masih telusuri perusahaan-perusahaan lainnya yang mendapatkan persetujuan ekspor CPO di Kementerian lewat peran LCW ini."

Lebih lanjut, Febrie menerangkan bahwa keyakinan penyidik atas uang pemberian tersebut juga turut dinikmati oleh sejumlah pejabat selain IWW di Kemendag. Tim penyidikan lantas menduga uang tersebut sebagai pemberian dan penerimaan suap ataupun gratifikasi.

Kendati begitu, Febrie mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami apakah hal tersebut merupakan suap atau gratifikasi. "Kita masih punya waktu untuk menemukan bukti-bukti aliran uang ini," imbuhnya.

Sejauh ini, Febrie mengatakan bahwa tim penyidikannya sudah menyimpulkan peran tersangka LCW sebagai pihak konsultan bagi perusahaan-perusahaan CPO. Akan tetapi juga memiliki peran lain sebagai "orang dalam" di Kemendag yang mengatur penerbitan PE CPO.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru