Masih Ingat Penendang Sesajen Gunung Semeru? Begini Nasibnya Sekarang
Nasional

Terdakwa pelaku penendang sesajen di lokasi bencana erupsi Semeru akhirnya dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara. Vonis itu rupanya lebih berat dari pada tuntutan Jakasa Penuntut Umum.

WowKeren - Sebuah peristiwa tak menyenangkan sempat terjadi selama musibah erupsi gunung Semeru beberapa bulan lalu. Hal itu terkait ulah salah satu oknum masyarakat yang menendang sesajen di sekitar wilayah Gunung Semeru. Pelaku yang bernama Hadfana Firdaus itu pun langsung jadi buronan hingga akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kini, Firdaus pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Terdakwa penendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru itu kini divonis 10 bulan penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5) kemarin.

Terdakwa Firdaus mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang dan Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata hakim ketua Bayu Prayitno, Selasa (31/5).

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan. Di mana sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.


"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," ungkap Mirzantio.

Atas keputusan vonis tersebut, JPU Kejari Lumajang disebut masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait ada perbedaan.

"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," jelasnya.

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding. "Saya terima vonis majelis hakim," pungkas Hadfana Firdaus menjawab.

Seperti diketahui, sebelumnya sempat viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait